DPR RI kembali akan merevisi paket undang-undang politik. Pada 2010, ada tiga undang-undang politik yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional, yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selain itu, parlemen memasukkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai undang-undang yang kembali direvisi.
Sementara itu, Pusat Penelitian Politik LIPI menyatakan, proses pembahasan revisi UU paket politik 2010 tidak bisa diabaikan dari beragam kepentingan yang muncul dari berbagai kalangan demi mengamankan posisi masing-masing pihak, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang. Salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah persoalan keterwakilan perempuan dalam parlemen. “Tindakan afirmatif diperlukan terkait dengan dominasi budaya patriarki yang masih kuat mempengaruhi dunia politik, termasuk iklim partai politik yang berbau maskulin,” kata Luky Sandra Amalia seperti dilansir LIPI. (idi)
Incoming search terms for the article:
- undang-undang politik
- undang undang politik
- logo kotak suara
- undang2 pemilu
- Undang2 politik
- UU POLITIK 2010
- undang undang pemilihan umum
- undang undang politik 2010
- undang-undang pemilihan umum
- Undang-undang Pemilu 2014
Related posts: