Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meluncurkan kesanggupan bersama antara KPU Pronvisi dan KPU Pusat agar terlepas dari opini “Disclaimer” (tanpa menyatakan pendapat. Kesanggupan tertulis itu merupakan upaya KPU sebagai salah satu perbaikan sistem pelaporan keuangan lembaga penyelenggaran pemilu tersebut.
“Har ini kami bulatkan tekad untuk memperbaiki laporan keuangan, sehingga pada 2010 tidak lagi disclaimer,” kata Ketua KPU Hafiz Anshary di sela rapat pimpinan KPU dan KPU Provinsi di Jakarta (15/7) seperti dilansir situs KPU.
Sementara itu, KPU telah mengeluarkan 10 peraturan yang merupakan revisi dan penggantian dari peraturan yang lama, yakni Peraturan KPU Nomor 9 s/d Nomor 18 Tahun 2010. Dalam menjalankan fungsinya sebagai regulator, Ketua KPU Hafiz Anshary mengajak kepada KPU Provinsi untuk bersama-sama mencari solusi terhadap berbagai permasalahan yang timbul. “Melalui Rapim ini, mari kita bersama-sama menyelesaikan permasalahan yang masih mengganjal, karena hal itu merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama,” ujar Hafiz.
Incoming search terms for the article:
- upaya lepas dari opini laporan keuangan disclaimer
- kesanggupan
- kpu disclaimer
- solusi terhadap laporan disclaimer
- pemilukada
- masalah laporan keuangan KPU
- laporan keuangan kpu tahun 2010
- kpu tidak DISCLAIMER lagi
- kpu tidak diclmer lg
- disclaimer KPU
Related posts: