Aturan Mengenai Audit Dana Kampanye Pilkada

Posted by admin on Jul 12th, 2010 and filed under PERATURAN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

peraturan 150x150 Aturan Mengenai Audit Dana Kampanye PilkadaSudahkan Anda tahu bahwa ada kewajiban transparansi dalam penggunaan dalam kampanye Pemilihan Umum Kepada Daerah (Pemilu Kada/ Pilkada) ? Apa pentingnya?

Untuk mendukung Pemilu yang jujur, adil, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan bahwa setiap peserta Pemilu harus diaudit, dalah hal ini dana yang digunakan dalam kampanye. Kenapa penting? Bagi penyelenggara pemilu, hal itu merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan penyelenggaran Pemilu (termasuk pemilihan kepada daerah) yang bersih dan transparan. Sementara itu, bagi peserta Pemilu, keterbukaan anggaran justru bisa menaikkan daya tawar serta membangun citra positif dihadapan konstituen .

Salah satu aturan untuk mewujudkan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Audit Pilkada. Nah, mumpung Pilkada masih banyak yang baru selesai, yuk baca aturannya biar kontestan yang terpilih lebih kredibel. Silahkan download peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2010 di sini.

Incoming search terms for the article:

Related posts:

  1. Kumpulan Peraturan Tentang Pemilukada
  2. 1o Aturan Pemilukada Direvisi
  3. KPU Ketapang Umumkan Hasil Pilkada
  4. Catatan Ringan – Biaya Pilkada Dalam Sorotan
  5. KPU Akan Buat Kesanggupan Bersama Lepas Dari “Disclaimer”

You must be logged in to post a comment Login